Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan
Minggu, 15 November 2020 – 17:46 WIB
Doni pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa kerumunan dilarang selama pandemi Covid-19 ini.
"Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," tandas dia. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: