Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan

Minggu, 15 November 2020 – 17:46 WIB
Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Pak Doni Sanjung Anies Baswedan - JPNN.COM
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. Foto: ANTARA/HUMAS BNPB

Doni pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa kerumunan dilarang selama pandemi Covid-19 ini.

"Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," tandas dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Anies Baswedan yang mendenda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Shihab.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close