Habib Rizieq, Pilih Pulang atau Kena Denda?
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Namun, Polri belum berhasil memeriksa Rizieq karena keberadaannya masih di luar negeri.
Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, kalau Rizieq tidak terima dengan tuduhan Polri, maka bisa membuktikannya di pengadilan. "Jadi Pak RS bisa hadir ke pengadilan membantah semua tuduhan tersebut," kata Eva, Rabu (31/5).
Menurut Eva, semua bantahan atau klarifikasi bisa disampaikan di pengadilan yang bersifat terbuka. "Kan pengadilan terbuka jadi jika memang dia tidak melakukan, ya tinggal membuktikan saja," katanya.
Eva mengingatkan, apa yang terjadi dalam kasus Rizieq ini hanya proses hukum biasa. "Jadi, harusnya direspons biasa saja," tegasnya.
Dia mengingatkan sudah menjadi kewajiban warga negara untuk patuh kepada hukum yang berlaku.
"Toh ini bisa terjadi pada siapa saja yang juga ada tuduhan dan bukti yang sama."
Eva mengingatkan sebaiknya Rizieq pulang ke Indonesia menjalani proses hukum. Kalau tidak pulang, Rizieq bisa mengalami overstay dan didenda.
"Dia mau jadi overstayer dan kena denda? Pilihan praktisnya pulang daripada hilang paspor karena overstayer," pungkasnya. (boy/jpnn)