Habib Rizieq Pulang, Politikus PDIP Ini Langsung Minta Polisi Menindaklanjuti Kasus yang Pernah Dilaporkannya
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Senior PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Kedatangannya untuk menanyakan soal laporan dirinya atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 2017 silam.
Henry menagih Polda Metro Jaya untuk menindaklajuti perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan HRS.
Apalagi saat ini HRS sudah kembali ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun berada di Arab Saudi.
"Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," ungkap Henry kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/11).
Lebih lanjut, Henry menegaskan selama ini dia memahami kendala kepolisian yang tidak memproses laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu.
Lantaran beberapa pekan setelah laporan diterima di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kala itu (2017) HRS pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Selama itu pula kasus belum mamasuki tahap penyelidikan.
"Masih lidik tentunya, karena baru beberapa minggu kalau gak salah, setelah saya laporkan itu, kemudian yang bersangkutan berangkat umrah baru dan kembali," kata Henry.
Bahkan, kata Henry, dia juga tidak pernah sekalipun dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Ketika itu, dia langsung dibuatkan laporan polisi dan direkomendasikan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun barang bukti, Henry mengaku sudah menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.
"Semua (bukti) sudah diprint, print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu, saya membuat laporan pada waktu itu itu saja," tandas Henry.
Sebelumnya pada tahun 2017 silam, Henry melaporkan HRS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan teregister di nomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Menurutnya, HRS menuduh dirinya sebagai politikus berhaluan komunis, memusuhi Umat Islam di akun Facebook dan Instagram.
Kemudian Henry melaporkan HRS dengan tuduhan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!