Habib Rizieq Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Tim Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah
jpnn.com, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq segera beralih status menjadi terdakwa atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pasalnya, berkas perkara yang selama ini disusun penyidik Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, menjelang proses persidangan, pihaknya tak ada persiapan khusus. Mereka hanya memanjatkan doa saja kepada Allah.
"Ya kami berdoa saja pada Allah” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.
Diketahui, pada Selasa (9/2) Bareskrim akan melimpahkan Habib Rizieq dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejagung atau tahap II.
Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Diketahui, kepolisian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat bersama lima orang lain .
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.