Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Seperti Ini Komentar Kombes Hengki
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana terhadap perkara pokok dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menegaskan, saat sidang pokok perkara Habib Rizieq mulai digelar di PN Jakarta Timur, tugas kepolisian sudah selesai.
Selain itu, gugatan praperadilan eks Imam Besar FPI tersebut dinyatakan gugur.
"Perkara pokok materi sudah memasuki sidang perdana di PN Jaktim, maka (praperadilan) dinyatakan gugur," katanyan kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (10/3).
Lebih lanjut Kombes Hengki menegaskan, sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal dinyatakan gugur apabila sidang perdana di PN Jaktim sudah mulai digelar.
Sebab, hal tersebut sesuai aturan yang ada dan soal gugurnya gugatan praperadilan itu, kata dia, akan disampaikan dalam sidang praperadilan.
Saat sidang pokok perkara itu sudah masuk persidangan, lanjut dia, tanggung jawab polisi dalam penyidikan kasus itu bisa dikatakan selesai dan menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, apabila sidang praperadilan tetap berlanjut, Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tetap optimistis hakim bakal menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq sudah sah.