Habib Rizieq Segera jadi Terdakwa, Sidang Gugatan Praperadilan Belum Kelar
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha angkat suara perihal nasib sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Sebab, Kejagung telah memilih PN Jakarta Timur sebagai lokasi sidang perkara pokok Habib Rizieq yakni kasus kerumunan.
Kasus kerumunan Habib Rizieq terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus hasil swab Covid-19 yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor.
Kamil menegaskan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MK) sebelum dakwaan dibacakan dalam sidang perdana perkara pokok, gugatan sidang praperadilan belum dinyatakan gugur.
"Praperadilan belum gugur karena belum ada pembacaan dakwaan pada sidang perdana dalam perkara pokoknya," ungkap Kamil kepada JPNN.com, Kamis (4/3) malam.
Lebih lanjut, Kamil mengungkapkan, sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel akan tetap berjalan.
Dia juga memastikan, penasihat hukum tetap akan hadir di ruang sidang gugatan praperadilan kliennya di PN Jaksel.