Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Penghasutan, Terancam 6 Tahun Penjara
Kamis, 10 Desember 2020 – 14:17 WIB
"Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP, putri MRS hasilnya, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
"Kedua, ketua panitian HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," tambahnya.
Bunyi pasal 160 KUHP yaitu "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".