Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik

Jumat, 11 Desember 2020 – 02:55 WIB
Habib Rizieq Tersangka, MUI: Hukum Harus Benar-benar Mendidik Bukan Membidik - JPNN.COM
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas merespons penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Menurut Anwar Abbas, penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab harus betul-betul mencerminkan hukum sebagai instrumen mendidik bukan membidik.

"Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).

Menurutnya, penegakan hukum sebagaimana diberlakukan terhadap Habib Rizieq juga harus berlaku bagi setiap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran serupa.

Dengan begitu, maka hukum akan tegak dan tidak terkesan tebang pilih, serta tidak mengusik rasa keadilan.

Bila hukum tidak seperti disebut di atas, kata Anwar, maka akan timbul keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

"Kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka," tegas Buya Anwar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tenang dan jernih menyikapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Waketum MUI Anwar Abbas merespons penetapan Habib Rizieq tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News