Habib Rizieq Tinggalkan Persidangan, Mabes Polri Bilang Begini
Habib Rizieq menjelaskan hadir di ruang sidang merupakan hak dirinya sebagai terdakwa.
HRS juga membantah alasan pandemi Covid-19 yang membuat dirinya tidak bisa mengikuti persidangan.
Dia membandingkan dengan kehadiran tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum yang jumlahnya mencapai puluhan orang. "Kenapa saya seorang diri tidak boleh dihadirkan di ruang sidang," kata HRS dari ruang Bareskrim Polri saat persidangan daring, Selasa (16/3).
Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim meminta tanggapan penasihat hukum terdakwa dan JPU sebelum melakukan musyawarah terkait hal tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020, kami tetap pada hasil musyawarah dan sidang dilanjutkan online," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto. Setelah mendengar hal tersebut, HRS dan penasihat hukumnya langsung berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
"Tanpa tekanan bahwa saya tidak akan mengikuti sidang online dan sidang hari ini," ucap HRS.
Sementara itu, JPU mengaku telah membujuk Habib Rizieq Shihab agar tak meninggalkan persidangan perkara tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri.
"Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat meminta agar terdakwa Muhammad Rizieq tidak meninggal ruang sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).