Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Shihab Dipindah ke Rutan Bareskrim, Brigjen Andi Sebut 2 Alasan

Kamis, 14 Januari 2021 – 14:20 WIB
Habib Shihab Dipindah ke Rutan Bareskrim, Brigjen Andi Sebut 2 Alasan - JPNN.COM
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini, 14 Januari 2021, tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Pria asal Petamburan Jakarta Pusat itu sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/1).

Brigjen Andi Rian menjelaskan dua alasan Habib Rizieq dipindahkan ke Rutan Bareskrim.

Alasannya karena Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga alasan untuk memudahkan pemeriksaan.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," tuturnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/1).

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Shihab pada hari ini dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close