Habibah jadi Contoh Militansi Pendukung Prabowo - Sandiaga
“Ini bagian dari demokrasi, boleh berbeda sikap dan pendapat. Tidak boleh ada diskriminasi. Apalagi latar belakang pemasangan baliho karena ada penurunan spanduk sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Fadli, sesuai aturan, spanduk atau baliho dukungan yang berada di dalam pekarangan rumah pribadi, tidak boleh dicabut. Bahkan, pihaknya yang menurunkannya bisa dijerat pidana karena spanduk dan baliho tersebut merupakan bagian dari properti milik orang per orang.
“Bagi para pendukung, bisa memasang (spanduk atau baliho dukungan) di rumah masing-masing, di mana pun. Dan tidak boleh dilucuti dan dicopot oleh pihak Bawaslu. Ini bagian dari demokrasi dan ini semangatnya," pungkas Fadli. (yls/rmol)