Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB
"Jadi, Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya. Oke," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud menyebut hukum di Indonesia saat ini tidak memungkinkan koruptor dimaafkan asalkan mereka mengembalikan uang hasil rasuah ke negara.
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh," kata Mahfud di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Dia menyebut pihak yang melaksanakan wacana pengampunan koruptor tanpa ada perubahan aturan bisa terkena pidana.
"Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," ungkapnya. (ast/jpnn)