Habiburokhman Pertanyakan Alasan Yasonna Cabut Asimilasi Habib Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mempertanyakan pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu dipertanyakan Habiburokhman saat Komisi III DPR rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamongan Laoly, Senin (22/6).
“Saya secara khusus mempertanyakan pembatalan asimilasi terhadap Habib Bahar bin Smith,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh itu.
Habiburokhman menjelaskan bahwa sebagaimana pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga di media massa, pembatalan asimilasi diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Disebutkan bahwa pencabuan asimlasi dilakukan bila narapidana menimbulkan keresahan masyarakat.
Sementara, kata dia, dalam halaman 24 presentasi Yasonna kepada Komiis III DPR disebutkan bahwa pengawasan asimilasi dilakukan tiga tahap yakni preemtif, preventif, dan represif.
“Saya bertanya, kenapa tidak ada dialog terlebih dahulu, tidak ada mekanisme peringatan terlebih dahulu? Karena sampai saat ini kita mendorong narasi persatuan kebangsaan,” kata dia.
Juru bicara khusus Partai Gerindra itu menyatakan bahwa kalau pencabutan asimilasi itu karena pidato Habib Bahar bin Smith, sebenarnya hal tersebut masih masuk dalam kritikan yang bisa diterima.