Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Satu per satu dugaan pelanggaran hukum saat unjuk rasa di Jakarta 21 dan 22 Mei lalu di Jakarta dibongkar kepolisian. Salah satunya ialah aksi penunggang gelap yang diduga berniat menghabisi empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Para penyidik menyebut sudah mendapat gambaran yang cukup utuh terkait kasus tersebut. Kadivhumas Polri Irjen M. Iqbal mengungkapkan bahwa kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Total sudah ada delapan tersangka yang ditangkap.
”Perkara kasus membawa, menyimpan, menguasai, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin dengan motif permufakatan jahat untuk melakukan perencanaan pembunuhan,” terang dia di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/6) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Dia menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut Ade, kasus itu ditangani berdasar pasal 88 dalam KUHP, juga pasal 1, yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1951. Ancaman pidana bagi pelakunya adalah bui seumur hidup.
Mulai penangkapan enam tersangka sampai penangkapan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (pur) Kivlan Zen dan Habil Marati, politikus Partai Persatuan Pembangunan. ”HM (Habil Marati) ditangkap di rumahnya pada Rabu 29 Mei 2019,” terang Ade. Penyidik pun sudah berhasil menggali peran setiap tersangka.
Ade menjelaskan, berdasar fakta-fakta yang ditemukan, ada sejumlah petunjuk. Pihaknya mendapati persesuaian antara satu saksi dan saksi lainnya. ”Mereka bermufakat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direktur eksekutif Charta Politika,” terangnya.
Empat tokoh yang dimaksud adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta Stafsus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.