Habis Bobo Bareng, IRT ke Dapur Ambil Ulek dan Palu, Brak, Banjir Darah
Senin, 11 Oktober 2021 – 10:10 WIB
“Tersangka kemudian ke dapur mengambil batu ulekan dan langsung memukulkannya ke kepala korban hingga batu ulekan terbelah dua," kata Imam.
"Tersangka yang takut korban masih hidup, kembali memukul menggunakan palu berkali-kali hingga kepala korban korban pecah."
Usai kejadian, tambah Imam, IRT itu menyerahkan diri kepada warga dengan membawa palu di tangannya.
Tidak lama kemudian, polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Atas perbuatannya, Nilawati akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” imbuh Imam. (sumeks.co)