Hadapi Dinamika Ketenagakerjaan, Kemnaker Dorong Perlindungan Tenaga Kerja yang Lebih Adaptif
jpnn.com, YOGYAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan dunia kerja saat menghadapi tantangan yang mendasar.
Untuk itu, perlindungan tenaga kerja yang adaptif sangat diperlukan agar seluruh stakeholder dapat terlindungi.
"Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu cepat beradaptasi dengan dinamika yang terjadi, sehingga, memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” kata Sekjen Anwar Sanusi seusai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjan G20 (The 2nd Employment Working Group/EWG Meeting) di Yogyakarta, Rabu (1/5).
Dia menegaskan kebijakan pelindungan pekerja yang adaptif merupakan upaya konkret untuk melindungi semua pekerja dari krisis dan goncangan ekonomi.
"Perlindungan bagi semua pekerja juga diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja, serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja, terutama dalam situasi di mana pekerja memiliki sedikit pilihan dan posisi tawar,” kata pria yang baru saja meraih gelar profesor dari Universitas Brawijaya Malang itu.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan ada 3 faktor penentu utama pelindungan pekerja, yaitu cakupan pelindungan, tingkat pelindungan, dan tingkat kepatuhan.
Dia menyampaikan beberapa respons kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan yang terus berkembang dipandang perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum EWG ke-2, di antaranya kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial dan maternitas pekerja.
Dalam pertemuan EWG ke-2, Presidensi Indonesia telah menyampaikan bahwa tren global semakin menegaskan pentingnya memiliki pelindungan pekerja yang memadai dan inklusif yang melindungi pekerja dari guncangan ekonomi akibat bencana dan krisis.