Yusril Berikan Jurus ke KPK untuk Hadapi DPR Tanpa Libatkan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra sempat merenungkan pernyataan pimpinan KPK yang meminta Presiden mengintervensi DPR yang telah menggunakan hak angketnya terhadap lembaga antirasuah itu.
Permintaan tersebut menurut Yursil, tidak seharusnya dilakukan oleh KPK sebagai lembaga penegak hukum. Terlebih melakukan angket merupakan hak sekaligus kewenangan legislatif yang diatur dalam UUD.
"Kalau DPR sudah memutuskan penggunaan angket, maka tidak ada lembaga lain yang dapat menghentikan dan atau mengintervensinya, kecuali atas amar putusan pengadilan," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (13/6).
Angket menurutnya dapat dihentikan setelah pengadilan memeriksa suatu gugatan menyatakan bahwa penggunaan hak angket tersebut dalam menyelidiki suatu kasus bertentangan dengan norma hukum yg berlaku.
Sebagai sebuah lembaga penegak hukum, ujar Yusril, seyogianya KPK bertindak di atas hukum dan konstitusi, serta tidak melakukan upaya di luar hukum seperti meminta Presiden untuk mengintervensi DPR.
"Kalau KPK ingin menghentikan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki sesuatu pada KPK sendiri, maka satu-satunya jalan yang tersedia adalah melalui pengadilan," katanya menyarankan.
Bila dalam upaya hukum tersebut KPK berhasil memenangkannya, maka DPR praktis akan menghentikan proses penyelidikannya. Sebaliknya kalau KPK gagal, maka DPR akan melanjutkan angket.
Sebagai lembaga penegak hukum, tambahnya, KPK memang harus menunjukkan kepada publik bahwa cara-cara hukum pulalah yang mereka tempuh, bukan melakukan pendekatan-pendekatan politis kepada pihak manapun juga.