Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Jumat, 24 Juli 2009 – 21:21 WIB
Dijelaskan, anggota tim advokasi diambil dari anggota KPU Daerah dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum serta memahami betul aspek legal dan teknis penyelenggaran pilpres secara baik. Mengacu pada prediksi sumber terbanyak pengaduan perkara pilpres, seperti Jawa Tengah, Jakarta dan Yogyakarta, maka KPU juga merekrut tim advokasi dari daerah-daerah tersebut. "Kita fokus untuk mengcover gugatan hukum dari Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Yogyakarta, karena diprediksi gugatan perkara akan banyak dari sana," ujarnya.
Ditanya soal penetapan tanggal pengumuman pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Abdul Hafiz Anshary secara tegas mengatakan yang menjadi pedoman KPU untuk mengumumkannya dikaitkan dengan presiden dan wapres terpilih harus ditetapkan paling lambat 14 hari sebelum pelantikan 6 Oktober 2009.