Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Jumat, 24 Juli 2009 – 21:21 WIB
Sedangkan Anggota KPU, I Gusti Putu Artha mengatakan, penetapan presiden dan wapres terpilih sebaiknya dilakukan setelah semua sidang-sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di MK selesai. "Berdasar Undang-undang No 42/2008, pasangan kandidat presiden dan wakil presiden dapat mengajukan gugatan ke MK tiga hari setelah hasil pemilihan ditetapkan. Kemudian, MK memiliki waktu selama 14 hari untuk membahas, merumuskan, sampai memutus perselisihan itu terhitung sejak permohonan gugatan diterima. Sebaiknya ditunggu dulu semua keputusan perkara pilpres oleh MK. Siapa tahu hasilnya berimplikasi terjadi dua putaran, sementara KPU sudah menetapkan pasangan terpilih, gimana" I Gusti Putu Artha dengan nada tanya. (fas/JPNN)