Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 – 20:20 WIB
Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) didampingi Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat membentuk tim khusus bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pembentukan tim bidang hukum ini atas perintah dari Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus.

Perwira menengah Polri itu menegaskan bahwa Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/6).

Jules mengatakan bahwa sampai hari ini, pihaknya belum menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang gugatan praperadilan.

“Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pihak pengadilan. Tentunya hal ini masih berproses,” ungkap Kombes Jules.

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung, Selasa (11/6).

Kuasa hukum menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya, yang dinilai tidak cukup bukti. Total ada 22 orang kuasa hukum yang mendatangi pengadilan.

Polda Jabar membentuk tim khusus dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close