Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

Rabu, 12 Juni 2024 – 20:20 WIB
Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) didampingi Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dia menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas.

Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.

“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.

Sejak 2016 pun, lanjut dia, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki.

Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Polda Jabar membentuk tim khusus dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close