Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum
“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dia menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas.
Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.
“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.
Sejak 2016 pun, lanjut dia, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki.
Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.