Hadapi Pembacaan Dakwaan, Sutan Bhatoegana Merasa Terjerat Kasus Rekaan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4). Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Sutan yang ditemui sebelum mengaku dalam kondisi fit dan siap menghadapi pembacaan dakwaan. Politikus Partai Demokrat itu bahkan berharap sidang ini dapat menunjukan kebenaran terkait kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Sehat, insya-Allah lay ya. Nanti dengar, tetapi insya-Allah saya tidak terlibat apa-apa," kata Sutan kepada wartawan.
Sutan yang mengenakan kemeja batik lengan panjang ini menegaskan, perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya sangat mengada-ada. Dia menuding ada orang yang berusaha merekayasan dan menjebaknya sehingga menjadi terpidana.
"Ini sinetron yang dibuat-buat seolah pemerannya saya. Kita lihat nanti sutradaranya siapa, nanti dibongkar," tuturnya.
Sidang dakwaan Sutan sudah dua kali ditunda. Penundaan pertama lantaran kuasa hukum Sutan tidak bisa mendampinginya di persidangan. Sementara penundaan kedua disebabkan kondisi kesehatan pria yang dikenal dengan sebutan “Si Ngeri-Ngeri” sedap itu tidak memungkinkan dirinya mengikuti persidangan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah pembahasan anggaran Kementerian ESDM di APBNP tahun 2013 oleh Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(dil/jpnn)