Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadi Purnomo Bikin KPK Gigit Jari (Lagi)

Selasa, 26 Mei 2015 – 17:09 WIB
Hadi Purnomo Bikin KPK Gigit Jari (Lagi) - JPNN.COM
Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo usai mengikuti praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga antirasuah yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di sidang praperadilan. Kali ini yang mengalahkan KPK adalah eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Ya, Hadi menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan BCA.  “Mengabulkan permohon praperadilan untuk sebagian,” kata majelis hakim praperadilan Haswandi di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Pertimbangan hakim menerima gugatan Hadi adalah karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana. Dia juga mempertimbangkan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi.

Selain itu, menurut Haswandi, pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.

Lehih lanjut Haswandi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dan penetapan Hadi sebagai tersangka yang telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tidak sah.

“Penyidikan a quo tidak punya kekuatan hukum. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan,” kata Haswandi.

Seperti diketahui, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dalam bentuk pajak penghasilan sebesar Rp 375 miliar.

Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Padahal saat itu bank-bank lain juga mengajukan permohonan sama tapi semuanya ditolak. Bekas Ketua BPK itu beralasan bahwa BCA masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

JAKARTA - KPK lagi-lagi harus gigit jari. Untuk kesekian kalinya, lembaga antirasuah yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu menelan kekalahan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News