Hadi Purnomo Jadi Tersangka karena Bongkar Century?
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Hadi, ada pengelolaan kredit oleh PT. Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Bank Mutiara banyak mencatat kredit yang seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima tapi dimasukan ke dalam kolektibilitas kredit dua. Sehingga, seolah-olah laporannya bagus. Tindakan Bank Mutiara tersebut, sebut Hadi, tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No. 11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentan penilaian kualitas aset bank umum.
Hadi juga mengatakan Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) pada laporan keuangan publikasi bulanan periode bulan Juni sampai dengan November 2013. Meskipun Bank Mutiara menyampaikan nilai KPMM per 30 Juni 2013 telah negatif 3,16 persen, ternyata Bank Mutiara melaporkan kepada BI, KPMM PT BM telah memenuhi syarat sebesar 11 persen.
Kemudian tanggal 5 Agustus direvisi menjadi negatif 0,55 persen. Sementara KPMM yang dipublikasikan 24 Desember 2013 menjadi 5,13 persen. Ini tidak sesuai dengan PBI No.14 /14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.Dengan kondisi tersebut, sesuai PBI No. 15/2/PBI/2013 seharusnya jika ada Bank memiliki KPMM dibawah empat persen, maka Bank Indonesia menyatakan bank tersebut sistemik atau tidak. Setelah itu menyampaikan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk diselamatkan atau tidak.
Tetapi masalahnya, kata Hadi, LPS sudah mengucurkan PMS duluan.(dem/rmo/jpnn)