Hadi Purnomo Jadi Tersangka karena Bongkar Century?
jpnn.com - JAKARTA - Penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka disebut-sebut pembalasan atas langkah dia membongkar megaskandal Century. Diminta tanggapan soal itu, Hadi yang tadi siang mengumumkan pensiun sebagai PNS yang secara otomatis mundur dari Ketua BPK RI, tak mau berkomentar.
Hadi diam seribu bahasa saat dicecar wartawan dengan pertanyaan tersebut saat hendak pulang dari Gedung BPK, Senin (21/4) petang. Hadi memilih nyelonong masuk mobil yang sudah menunggu di loby gedung.
Hadi juga memilih diam saat diminta apakah bersedia membongkar megaskandal Century padahal dia diyakini tahu banyak kasus yang sudah sering disebut melibatkan Wakil Presiden Boediono itu.
Sebelum dicecar pertanyaan tersebut, Hadi semangat menjawab pertanyaan wartawan. Dia antara lain menyatakan siap menjalani proses hukum yang dilakukan KPK.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Juli 2003. Penetapan Hadi sebafai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad sore tadi di kantornya. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pajak saat keberatan pajak BCA diajukan.
Penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka disebut-sebut pembalasan atas langkah dia membongkar megaskandal Century. Belum lama ini, BPK di bawah pimpinan Hadi Purnomo menegaskan akan mengaudit Bank Indonesia untuk menelusuri kasus tersebut. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena pihak BI menolak dengan alasan harus ada izin dari DPR.
Jauh sebelum KPK mengantongi tersangka kasus Century, para pengamat dan pemerhati perbankan menyimpulkan skandal Century susah dipecahkan karena salah satunya ulah Hadi Purnomo di BPK. Dimana, audit terhadap kasus Bank Century yang dilakukan BPK hanya pada permukaan sehingga tidak bisa mengungkap semuanya. Lain halnya dengan kasus Bank Bali dulu, pemeriksaan dilakukan sampai lima layer (lapis), sehingga semua jelas ke mana saja aliran dananya.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Hadi Purnomo membuka tabir proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT. Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) sebesar Rp1,2 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan 15 April 2014, PMS kepada Bank Mutiara yang dikucurkan tanggal 23 Desember 2013 lalu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.