Hadi Purwanto Sebut Tax Amnesty Jilid 2 Sangat Tepat di Era Pandemi
"India, Afrika Selatan, Turki, Bahkan Amerika Serikat telah sukses melaksanakan tax amnesty dan terbukti meningkatkan pendapatan pajak negaranya secara signifikan," seru Hadi.
Pengamat Hukum inipun menyatakan, bukan tidak mungkin Indonesia melakukan lebih dari sekali amnesti pajak, bahkan menjadi momentum rutin.
"Ya contoh nyata dalam spesifik pengampunan pajak, seperti penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan bea balik nama dan mutasi kan bisa tiap tahun, awalnya hanya sekali, jadi rutin karena terbukti mengurangi jumlah kendaraan bodong," jelasnya.
Begitupun menurutnya, amnesti pajak tidak masalah dilaksanakan berulang kali. Tentunya dengan melihat moment yang tepat, tidak harus tiap tahun.
"Karena di masa pandemi, ini momen paling tepat, negara-negara yang disebutkan sebelumnya Afrika Selatan sudah pernah 3 kali, India sudah 12 kali bahkan Turki 29 kali, Amerika sudah pernah 18 kali amnesti pajak, yang akhirnya melahirkan regulasi FACTA yg membuat wajib pajak tidak lagi menghindar dari kewajiban pajak," jelasnya.
Hadi berpendapat karena amnesti pajak di masa pandemi ini harapannya adalah bangkit dan maju bersama rakyat, maka sebaiknya pemerintah dapat memberi regulasi dengan stimulus yg lebih menggiurkan.
"Saya rasa tidak masalah di tahun ini pemerintah memberi kebijaksanaan sampai setengah dari regulasi Tax Amnesty 2017, misal UMKM yang dibawah 10M dulu amnestinya 0.5 persen, sekarang jadi 0.25 persen, pasti ramai yang ikut lapor pajak," ucapnya.
Terakhir, tokoh masyarakat Tuban ini menguatkan pandanganya, daripada makin banyak yang mangkir pajak, lebih baik memanfaatkan momen ini untuk melakukan pengampunan.