Hadi Tjahjanto Jamin Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan dan Aset DIY
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penandatanganan dilangsungkan di Pendopo Kantor Gubernur D.I.Yogyakarta, Kamis (7/12).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan dalam kesempatan ini menjadi peresmian kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi DIY dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Menteri ATR/Kepala BPN menyambut baik adanya MoU yang berkaitan tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini.
Ia berharap, melalui MoU yang telah ditandatangani hari ini dapat memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY.
"Seluruh persoalan serumit apa pun dapat diselesaikan melalui kerja sama yang solid dan kokoh," ujarnya.
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama.
Pertama, menyelesaikan geospasial Provinsi DIY; kedua, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY; ketiga, penyelesaian pendaftaran tanah; dan terakhir, asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di Provinsi DIY.