Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hadiah HUT ke-73, Koperasi Kembali Memiliki Lembaga Pembiayaan Khusus

Sabtu, 11 Juli 2020 – 16:46 WIB
Hadiah HUT ke-73, Koperasi Kembali Memiliki Lembaga Pembiayaan Khusus - JPNN.COM
Sekretaris Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan. Foto: Humas Kemenkop UKM

Maka dengan demikian dapat dikatakan LPDB ini menjadi lembaga khusus pembiayaan koperasi. Ini merupakan idaman gerajan koperasi sejak belasan bahkan puluhan tahun yang lalu.

“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menteri Koperasi Teten Masduki yang pada awal jabatannya segera mengubah Visi Misi LPDB untuk BLU yang 100 persen pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditi yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” ujar Prof Rully.

Perubahan mendasar lain dalam Permenkop ini bahwa penyaluran pinjaman atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang semula proses penilaian pembiayaannya sangat rigid seperti pola pembiayaan perbankan.

Di antaranya dengan menetapkan persyaratan neraca surplus 2 tahun berturut-turut, sekarang berubah drastis dengan mengedepankan risiko (risk based) yaitu legalitas dan kelembagaan, kelayakan usaha dan kondisi keuangan dan jaminan untuk memastikan kemampuan mengembalikan.

“Dengan deminian secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model "banking approach" menjadi "venture capital approach" yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Permenkop yang baru ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa dana LPDB bisa digulirkan kepada koperasi lain.

Oleh karena itu di dalam Permenkop ini juga diatur mengenai kewajiban LPDB untuk merencanakan dan melaksanakan proses pendampingan terhadap mitra dan inkubator bisnis.

Proses inkubasi bisnis diberikan kepada KUKM potensial tapi belum dapat memenuhi persyaratan LPDB.(ikl/jpnn)

Menkop UKM Teten Masduki menerbitkan Permenkop UKM Nomor 4 tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman oleh LPDB-KUMKM.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News