Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (13/3).
Ketiga saksi tersebut, yakni Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina, dan Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, kuasa hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, yakni Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, Ben D Hadjon, dan Ivan Wijaya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Lusiana Amping, saksi pertama yang dihadirkan adalah Lina Irwanto.
Lina adalah saksi fakta yang merupakan legal dari PT Tridjaya Kartika Grup milik Budi Said.
Lina adalah orang yang dipercaya Budi Said untuk mencatat dan mengarsip putusan sidang, termasuk menghadiri persidangan Budi Said sebelum berperkara dengan Kejagung.
Lina mengatakan kalau dalam pembelian emas di PT Antam, Budi Said kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan atas nama perusahaan.
“Pak Budi dalam pembelian emas di PT Antam atas nama pribadi, bukan perusahaan,” ungkap Lina di PN Jaksel, Rabu (13/3).