Lukmanul Komentari Penetapan Tersangka Budi Said Oleh Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia Lukmanul Hakim mengomentari upaya praperadilan 'crazy rich' Surabaya Budi Said yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) oleh Kejaksaan Agung.
Lukmanul meyakini penyidik Kejagung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dia meyakini para penyidik telah menerapkan hukum secara profesional dan punya bukti yang kuat dalam perkara dimaksud.
"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang dalam dugaan tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Lukmanul dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Lukmanul lebih lanjut mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang wajar ditempuh pihak berperkara sepanjang belum ada pemeriksaan pokok perkaranya.
"Kalau pun sudah menjadi terpidana sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, silakan mengajukan upaya banding, kasasi maupun nantinya uji upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali," ucapnya.
Sementara itu pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3), Kejagung menolak permohonan praperadilan Budi Said.
Penolakan disampaikan Jaksa Madya Teguh Apriyanto saat menyampaikan pembelaan.