Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
Dua Ahli Hukum Pidana jadi Saksi di Sidang Praperadilan Budi Said
Kuasa hukum Budi Said juga menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni Chairul Huda dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan M. Sholehuddin dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara).
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah di mana alat bukti tersebut harus valid dan relevan dengan kasus yang disidik sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," kata Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/3).
Lebih lanjut Chairul mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara itu, M. Sholehuddin yang juga menjadi saksi ahli pidana dalam praperadilan tersebut menyatakan indikator seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi adalah apabila dia melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Seseorang tersebut bisa dikatakan melakukan tindak pidana apabila lembaga atau instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kerugian keuangan negara. Namun, apabila belum ada hasil pemeriksaan dari lembaga tersebut maka seseorang tidak bisa dinyatakan tindak pidana korupsi (tipikor)," terang Sholehuddin.
Untuk diketahui sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.
Budi yang dikenal dengan julukan crazy rich Surabaya menjadi tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis (18/1).