Data resmi KPU, kata Hafidz, ialah hasil perhitungan secara manual. “Hasil resminya nanti adalah hasil perhitungan manual, yang berproses dari tingkat TPS, KPPS, PPK, rekapitulasi kecamatan, disampaikan ke Kabupaten/kota, pleno, disampaikan ke provinsi, lalu 26 April hingga 9 Mei 2009 dilakukan perhitungan suara secara manual di tingkat pusat. Itulah yang sah, nanti baru ketahuan berapa peserta pemilu yang mendapatkan suara dan kursi. Itulah yang sah,” papar Hafidz seraya mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan.(gus/JPNN)
JAKARTA – Meski diresmikan sebagai Pusat Tabulasi Nasional oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary, pusat entry data via