Ha..ha...Ada Ruang Karaoke di Lapas
Dia menambahkan, daya tampung warga binaan di Lapas Klas II B Lubukpakam, sebanyak 326 orang dengan 65 persen napi yang terjerat kasus narkoba.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) tidak mempermasalahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang memiliki fasilitas Karoke televisi (KTV).
Hal itu, diungkapkan Humas Kantor Kemenkuham Wilayah Sumut, Josua Ginting. Dia menyebutkan KTV itu, untuk digunakan oleh petugas sipir Lapas tersebut.
“Petugas perlu hiburan juga. Jadi, tidak keluar kemana-kemana,” ungkap Josua Ginting saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (25/3) siang.
Dia menyebutkan yang tidak diperbolehkan adalah bila fasilitas KTV itu, berada didalam sel atau kamar wargabinaan.”Kalau didalam sel baru tidak boleh. Kalau di luar ada batasannya itu,” jelasnya.
Ditanyakan fasilitas berlebihan itu akan menciptakan citra buruk bagi pihak Lapas sendiri?. Josua Ginting tak mampu menjawabnya. ”Untuk pastinya itu, coba konfirmasi Kepala lapasnya,” sebutnya.
Tak lama berselang, Josua Ginting memberikan tangkapan prihal itu. Dia mengungkapkan bahwa fasilitas KTV berupa loudspeaker merupakan peralatan untuk senam pagi di lapas itu.
”Itu penguat suara untuk senam pagi. Untuk karoke itu, loudspeakernya bisa diangkut keluar juga,” tuturnya.