Hahaha..Usai Jambret, Eh Jatuh di Sungai Samping Polsek
Minggu, 05 Maret 2017 – 06:00 WIB
Sugeng mengaku, lebih memilih sasaran handphone daripada tas demi keselamatan korbannya.
Selain itu, handphone hasil menjambret dijual ke pasar maling dan uangnya diberikan ke orangtua.
"Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Endri.(end/jpnn)