Hai Para Pengguna Narkoba, Siap-siap Saja Dikucilkan di Pulau Penjara
"Kalau pengguna itu tetap memerlukan rehabilitasi, maka mengapa tidak rehabilitasi sekaligus hukuman fisik," terangnya.
Sementara terkait revisi UU narkotika tersebut, BNN dipastikan sedang menyusun dan menelaah UU tersebut. Hal tersebut dibutuhkan mengetahui mana poin yang efektif dan tidak efektif dalam UU tersebut. "Kalau tidak efektif, tentu perlu untuk penyempurnaan," 148; jelasnya.
Dia mengaku telah berkomunikasi dengan DPR terkait rencana revisi UU Narkotika tersebut. Harapannya, DPR menyetujui perbaikan UU tersebut. "Kalau soal target, kapan selesai tidak ada. Yang penting cepat," ungkapnya.
Sebelumnya, bahkan Buwas berencana untuk menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna. Namun, setelah menjadi kepala BNN, rencana itu disempurnakan dengan merevisi UU narkotika. Rehabilitasi tetap dilakukan, tapi dengan membedakan antara pengguna baru, lama dan pengedar. (idr)