Haji Lansia Diprioritaskan, Kemenag Sedang Data
Rabu, 04 April 2012 – 11:13 WIB
JAKARTA – Pemerintah memastikan calon jamaah haji (calhaj) berusia lebih dari 60 tahun mendapat prioritas sebagai jamaah haji 2012. Termasuk pula pendamping bagi calhaj berusia lanjut. ”Kami sedang mendata usia para calhaj itu. Yang dikategorikan pada 65 tahun, 75 tahun, 80 tahun sampai yang berusia lebih tua,” ujar Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali setelah meninjau perbaikan gedung Direktorat Haji Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (3/4).
Menurutnya, pendataan calhaj berusia lanjut itu sangat penting. Ini agar pemerintah dapat memiliki data lengkap terkait jamaah yang perlu diprioritaskan. Sekaligus mencari pendamping haji bagi usia lanjut. Dia menerangkan, jumlah calhaj haji berusia lanjut itu tak mungkin melaksanakan ibadah tanpa pendamping. Untuk itu, perlu pendamping bagi calhaj usia lanjut. Kepastian tersebut ada pada data jamaah. "Jadi satu jamaah haji usia lanjut didampingi oleh satu calhaj. Dan calhaj pendamping harus yang sudah terdaftar pula,” ungkapnya.
Jika tidak didata, Suryadharma Ali mengkhawatirkan adanya joki calhaj usia lanjut. Karena siapa saja bisa secara tiba-tiba menjadi pendamping. Padahal belum mendaftarkan diri. Lebih pastinya, prioritas bagi calhaj usia lanjut itu juga ada persyaratannya. Antara lain sudah menyelesaikan seluruh biaya haji yang ditetapkan, termasuk biaya haji bagi pendampingnya. "Kalau belum lunas ya tidak boleh. Kan memang begitu aturannya,” katanya sambil tersenyum.
JAKARTA – Pemerintah memastikan calon jamaah haji (calhaj) berusia lebih dari 60 tahun mendapat prioritas sebagai jamaah haji 2012. Termasuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Hukum
Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
Senin, 30 Desember 2024 – 23:13 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Hukum
KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
Senin, 30 Desember 2024 – 23:01 WIB - Humaniora
Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes
Senin, 30 Desember 2024 – 22:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Liga Indonesia
Reaksi PSM Makassar Terkait Hukuman Pengurangan Poin Imbas Insiden 12 Pemain
Senin, 30 Desember 2024 – 20:42 WIB - Liga Indonesia
PSM Makassar Mengajukan Banding Atas Pembatalan 3 Poin
Senin, 30 Desember 2024 – 22:30 WIB - Jateng Terkini
Geger Penemuan Mayat di Dalangan Sukoharjo
Senin, 30 Desember 2024 – 20:40 WIB - All Sport
Punya Tim dan Semangat Baru, Jakarta Pertamina Enduro Siap Menaklukkan Proliga 2025
Senin, 30 Desember 2024 – 21:46 WIB