Haji Tahun Ini Berpeluang Dibatalkan, Begini Skenario Kemenag
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.
Hingga 27 April, sebanyak 174.867 jemaah sudah melunasi BPIH 1441H. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 146.525 jemaah membayar pelunasan melalui teller di Bank Penerima Setoran (BPS). Sisanya atau sebanyak 28.342 jemaah memanfaatkan sistem pelunasan non teller.
"Pelunasan tahap pertama ditutup 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020," ujarnya.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia. (esy/jpnn)