Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Haji Tahun Ini Berpeluang Dibatalkan, Begini Skenario Kemenag

Rabu, 29 April 2020 – 13:54 WIB
Haji Tahun Ini Berpeluang Dibatalkan, Begini Skenario Kemenag - JPNN.COM
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Corona (COVID-19) yang belum jelas kapan akan berakhir, berimbas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ada kemungkinan ibadah haji ditiadakan.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 Hijriah dibatalkan.

"Namun, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Nizar, Rabu (29/4).

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar.

Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, lanjutnya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya.

Pandemi Corona yang belum jelas kapan akan berakhir, berimbas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ada kemungkinan ibadah haji ditiadakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News