Hak Angket Ahok Saja Belum Jelas, Sekarang Malah e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima tidak setuju pengusulan hak angket untuk menyelidiki penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
Aria memandang beberapa pengajuan hak angket saja tidak pernah jelas. Misalnya, soal polemik pemberhentian atau tidaknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Meski demikian, Aria mempersilakan jika anggota dewan ingin menggunakan haknya mengajukan angket. “Diajukan saja, tapi yang benar seriuslah. Dari awal mengajukan hak angket tidak pernah benar, cuma sampai pimpinan saja. Yang ini saja belum jelas soal hak angket pilkada atau soal Ahok,” kata Aria di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Aria mengaku, di periode sebelumnya dia termasuk orang yang paling produktif dalam mengajukan hak angket maupun interpelasi. Namun, kata dia, selalu kandas di paripurna, apalagi kalau sudah dilakukan voting. “Kalau ini kadang di pimpinan hilangnya tidak jelas ditelan bumi, apakah jadi atau tidak,” katanya.
Menurut dia, silakan saja kalau mengajukan hak angket. Namuan, dia berpendapat pengajuan hak angket itu kurang tepat karena kasus hukum e-KTP tengah berjalan di KPK. “Menurut saya kurang tepat tapi itu hak kawan-kawan kalau ingin memang mengajukan usulan hak angket,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ngotot mengusulkan agar dewan mengajukan hak angket. Bahkan, Fahri mengklaim sudah banyak mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan atas ide yang digulirkannya di media itu. (boy/jpnn)