Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hak Angket Bisa Mengubah Hasil Pemilu? Ini Penjelasan Prof Mahfud

Senin, 26 Februari 2024 – 13:39 WIB
Hak Angket Bisa Mengubah Hasil Pemilu? Ini Penjelasan Prof Mahfud - JPNN.COM
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Sementara itu, Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut.

Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan sukarelawan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 3 membuka komunikasi untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close