Hak Angket DPR ke KPK Berpotensi Merecoki Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap konsisten untuk tidak menyerahkan rekaman pemeriksaan terhadap politikus Hanura Miryam S Haryani kepada Komisi III DPR. Menurutnya, hak angket oleh DPR tak serta-merta bisa untuk membuka dokumen kasus-kasus di KPK.
Uceng -panggilan Zainal- mengatakan, penggunaan hak angket yang diinisiasi beberapa anggota DPR dalam kaitannya dengan penyidikan terhadap Miryam bisa mengarah pada terjadinya konflik kepentingan dan intervensi proses hukum di KPK. "Oleh karena itu, kami menyerukan agar DPR bisa menahan diri untuk tidak mencampuri kewenangan penegakan hukum KPK," kata Zainal di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).
Zainal juga mendukung pimpinan KPK dan seluruh jajarannya untuk tetap independen dan tidak goyah menghadapi berbagai tekanan politik. "Serta terus-menerus mempertahankan kredibilitasnya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, khususnya yang memiliki bobot politik yang tinggi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR beberapa hari lalu, sejumlah anggotanya meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan atas Miryam S Haryani terkait penyidikan perkara e-KTP. Rekaman yang dimaksud adalah pengakuan Miryam soal ancaman yang diterimanya dari enam anggota Komisi III DPR.
Namun, KPK menolaknya dengan alasan rekaman itu masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, Komisi III DPR yang membidangi hukum berencana mengajukan hak angket.(put/jpg)