Hak Angket tak Dilanjutkan ke HMP, Ketua Fraksi PPP Iba
jpnn.com - KEBON SIRIH - Ketua Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah merasa kasihan apabila temuan panitia hak angket DPRD tidak diteruskan ke hak menyatakan pendapat (HMP). Pasalnya, panitia hal angket sudah bekerja keras saat melakukan pemeriksaan.
"Kasihan dong, sudah rapat, mondar mandir, lalu diparipurnakan, tapi ujug-ujug nyea," kata Maman di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4).
Karena itu, Maman menyatakan, anggota dewan memiliki tanggung jawab moral untuk melanjutkan temuan angket. Terlebih, panitia hak angket sudah menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Nyata kan putusan angket seperti apa? Masa sudah dikatakan melanggar. Kami cuma sampai sini?" tuturnya.
Maman mengungkapkan, mengajukan HMP karena ingin mengedepankan fungsi dewan. Meski demikian, ujar dia, HMP jangan diartikan sebagai pemakzulan.
"Pemakzulan dinyatakan di MA (Mahkamah Agung)," tandas Maman. (gil/jpnn)