Hak Cipta Ancam Nanoteknologi
Jumat, 05 Maret 2010 – 04:56 WIB
Selain Linnan, sejumlah ahli hukum dan nanoteknologi ikut hadir. Antara lain, Prof Michael Lupton dari Bond University, Australia; Dr Syang-Yun dari Taiwan; Dr Nurul Taufiqu Rochman dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia (UI), dan mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono.
Nanoteknologi, kata Linnan, akan menghadapi persoalan serupa yang dihadapai karya intelektual lainnya. Yakni, pembajakan dan pemalsuan. Apalagi, Pengadilan Niaga Indonesia begitu lemah. Sementara pada saat yang sama, pendaftaran hak paten juga ribet. Birokrasi pendaftaran hak paten di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), sangat ruwet. "Pendaftaran hak paten tidak hanya soal mendaftarkan. Tapi soal birokrasi yang ribet dan kualitas sumber daya manusia di dalamnya," katanya.