Hak Cipta Ancam Nanoteknologi
Jumat, 05 Maret 2010 – 04:56 WIB
Linnan begitu prihatin melihat kekayaan intelektual begitu mudah dibajak di Indonesia. Dia mencontohkan DVD dan VCD palsu yang dijual bebas di Indonesia. Begitu pula obat-obatan. "Di Jakarta banyak sekali kios-kios yang menjual pil biru (obat vitalitas lelaki, Red.) di mana-mana. Itu obat palsu betapa sangat berbahaya kalau sampai dikonsumsi," katanya.
Dengan tidak adanya kepastian hukum tentang hak paten, penggiat nanoteknologi bisa putus asa. Mereka bakal mengalihkan penelitiannya ke negara lain yang lebih stabil. Apalagi, kebanyakan periset nanoteknologi digerakkan oleh sektor swasta yang berprespektif bisnis.
"Mereka menjalankan bisnis. Kalau saya bilang menjalankan bisnis, berarti mereka harus terus bergerak. Kalau di Indonesia mereka kesulitan, bukan tidak mungkin mereka akan beralih ke Tiongkok atau ke negara lain yang lebih melindungi karya paten mereka," katanya.