Hak Interpelasi Bukan Pembusukan
Selasa, 20 Maret 2012 – 17:16 WIB
Dia menegaskan, pemerintah pun tidak boleh mencabut hak-hak seorang . "Biar pun dia seorang presiden, hukum itu mirip pengadilan. Bisa saja hakim memutus dan mencabut hak-hak mereka. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi," kata Yani lagi. (boy/jpnn)