Hakim Ad Hoc Dikurangi, Pengadilan Tipikor Lemah
Rabu, 19 Agustus 2009 – 17:03 WIB
Febri Diansyah yang ditemui di Jakarta, Rabu (19/8), menyebutkan selama ini Pengadilan Tipikor yang sudah efektif menangani kasus-kasus korupsi yang diajukan oleh KPK dinilai dapat maksimal dan berprestasi lantaran dominannya keberadaan Hakim Ad Hoc, yakni 3 hakim Ad Hoc dan 2 hakim karir. Poin inilah yang akan disiasati di RUU Pengadilan Tipikor untuk mengkerdilkan UU Tipikor tersebut.
"Pembentuk UU mengusulkan agar komposisi Hakim itu tidak perlu diatur secara tegas, dan diserahkan pada diskresi Ketua Pengadilan. Ini sama saja dengan membajak materi UU Pengadilan Tipikor, karena mengurangi keberadaan Hakim Ad Hoc yang dinilai efektif" tandasnya.