Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan tidak masalah jika Komisi Yudisial terlibat dalam seleksi pengangkatan calon hakim, karena sudah diatur undang-undang.
Menurut Gayus, turunan pasal 24A, 24B, dan 24C UUD 1945 seperti yang spesifik di dalam UU nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU nomor 51 tahun 2009 tentang TUN menyebutkan KY perlu dilibatkan dalam seleksi hakim.
"Jadi ini lengkap menyebutkan untuk rekrutmen hakim-hakim tingkat pertama dilakukan oleh MA bersama KY," ungkap Gayus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Gayus pula, KY memiliki peran balances dari struktural MA. KY harus bisa menyoroti, mengkritisi, berkontribusi dalam menyeleksi calon hakim.
Dia pun menegaskan, MA sudah menggunakan blue print resmi dalam perekrutan calon hakim. Karenanya, kata Gayus, gugatan uji materi yang dilakukan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Mahkamah Konstitusi patut dipertanyakan.
"Karena blue print itu resmi sekali digunakan dalam seleksi hakim," tegas Gayus.
Sedangkan pengamat hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan juga setuju jika KY dilibatkan dalam penyeleksian calon hakim tingkat pertama, supaya nantinya mudah dalam mengawasi hakim sebagai pejabat negara.
"KY kan diberi kewenangan untuk menjaga martabat, harkat jabatan hakim. Artinya, kalau KY sejak awal ikut direncanakan, kan gampang kontrolnya," kata Asep pada kesempatan itu.