Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim
Menurut Asep, hakim merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi.
"Pengangkatan hakim harus transparan, akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan kontrolnya enak," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Pusat IKAHI Imam Soebechi mengajukan gugatan uji materi ke MK. IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 49 tahun 2009 juncto pasal 13A ayat (2) dan (3) UUU UU nomor 50 tahun 2009 juncto pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 51 tahun 2009. (boy/jpnn)