Hakim Agung Harus Bermoral
Senin, 15 Februari 2010 – 16:33 WIB
Buchori menambahkan, lantaran konsepsi negara hukum menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka atau "independent judiciary", maka Komisi III mesti berjuang lebih keras untuk menghasilkan hakim-hakim agung yang progresif dan memiliki integritas moral yang tangguh. "Karena dari seluruh calon yang ada, masih pada tataran norma dan teori saja, meski semua memiliki visi yang bagus. Tinggal bagaimana prakteknya nanti," tambahnya.
Buchori juga menegaskan, penyeleksian hakim agung tersebut harus murni berdasarkan kapabilitas para calon, bukan lantaran kepentingan tertentu. Seperti diberitakan sebelumnya, mulai hari ini hingga Kamis (18/2) nanti, sebanyak 21 nama calon Hakim Agung, akan menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.