Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional
Senin, 30 Januari 2023 – 16:32 WIB
![Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional Hakim Agung: Indonesia Perlu UU Hukum Perdata Internasional - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/01/30/dokumentasi-ketua-tim-perumus-rancangan-undang-undang-hukum-p0kn.jpg)
Dokumentasi - Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Indonesia, Bayu Seto Wardjowahonk menjawab pertanyaan awak media di sela Sarasehan Jilid II "Penguatan Diplomasi Ekonomi melalui Pengembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Tantangan utamanya, kata Tudiono, adalah determinasi bagaimana memproses RUU ini dikawal betul dari waktu ke waktu dengan target-nya supaya tepat (waktu) dan disiplin.
“Naskah Akademiknya harus selesai. Penyiapan konsepsi RUU-nya itu juga diselesaikan walaupun dalam pembahasan itu agak berat ya. Kemudian pembahasan antar-kementerian, target berikutnya harmonisasi," ujar Tudiono.(antara/jpnn)